...Langkah Tepat untuk Urusan Cepat...

Sunday 9 October 2016

Asuransi Kecelakaan Berkendaraan

Sekilas info bagi yg blm memahinya. COBA BACA DAN LIHAT ''STNK'' ANDA !!!

*Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ* ? coba rekan2  cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu ? kegunaannya untuk apa ? 

SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35rb. Sedang untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp143 rb. 


Tarif SWDKLLJ ada di situs www.jasaraharja.co.id

Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila berjalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada _*Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu*_ : 

- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta 

- Cacat  (Maksimal), sebesar Rp 25 juta 

- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta 

- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta 

Selengkapnya ada di jumlah santunan Jasa Raharja 


*Bagaimana caranya dapatkan santunan ?*
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat. 
2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).silahkan isi formulir pengajuan santunan disini
3. Jika korban luka2 jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.  
4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja. 
Oh ya, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan. 

_Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya_....!


*Semoga bermanfaat, Karena tidak pernah ada sosialisasi Soal ini.*



Anda dapat mengunjungi banknotess.blogspot.com untuk informasi mata uang seluruh dunia.




Monday 3 October 2016

Cara Blokir Nomor HP SMS Penipuan

*Begini Tips Cara Blokir Nomor HP SMS Penipuan.*

Sebarkan ya..._
*Biar penipunya pada kapok !*

Seringkali kita mendapat SMS penipuan yg menyatakan :

- Anda menjadi pemenang kuis
- Segera transfer ke ATM terdekat
- Papa/Mama kok belum pulang
- SMS yang pura2 nyasar tentang transfer uang
- Mama minta pulsa
- Anak kecelakaan
- Anak sakit
- Agen pulsa super murah
- dll...

Jgn kita biarkan, saat ini ada cara utk menanggulanginya:
  • TELKOMSEL Format SMS :penipuan#nomor penipu#isi SMS tipuan dan kirim ke 1166
*Contoh :*Penipuan#0812123456#selamat anda mendptkan 1 unit mobil Avanza dari Telkomsel poin dst...

...lalu kirim ke *1166*
  • XLFormat SMS :Lapor#Nomor yg di gunakan utkmenipu#kasus yg di keluhkan lalu kirim ke _*5883*
  • INDOSAT Format SMS :SMS(spasi)Nomor pengirim SMSpenipuan(spasi)isi SMS penipuan, kirim ke *726*
Jika sudah lebih dari 2 orang yang melaporkan SMS penipuan, maka nomor tersebut segera diblokir secara permanen oleh operator.

*Layanan ini GRATIS !*

*Sekedar Info...*
Jika Anda mengalami penipuan dalam *“TransaksiONLINE”*cukup kirim kronologis dan No. Rekening si penipu ke email :

  *cybercrime@polri.go.id*

POLRI akan langsung bertindak dengan memblokir ATM si penipu & melacak keberadaannya untuk di tindak sesuai hukum.

*Share ke teman2 yg lain utk membantu mencegah maraknya penipuan dengan Modus Online 

*Semoga bermanfaat...*

Silahkan kunjungi banknotess.blogspot.com untuk informasi mata uang negara-negara di dunia.