...Langkah Tepat untuk Urusan Cepat...

Wednesday, 13 April 2016

Kelurahan Kota Depok Siap Layani KTP Anak

Diinfokan KTP anak atau KIA sudah bisa diurus di Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW dan syarat lainnya.


Syarat dan Cara Membuat KTP Anak


Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.


Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.


Tata Cara



Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:



1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.


Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.


Kegunaan KIA

-Kartu identitas itu digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, misalnya untuk pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank. Sehingga anak tersebut tak perlu lagi menggunakan identitas orangtuanya.


-'KTP' anak itu bisa dimanfaatkan pula untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu kabupaten/kota, melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia, hingga pelayanan kesehatan di puskesmas atau di rumah sakit.


Selain itu dalam Rangka Program Kerja 100 Hari Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2016-2021, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Melanjutkan Program One Hours and One Day Service untuk Pembuatan E-KTP dan KIA yang akan dilaksanakan Serentak di Seluruh Kelurahan se-Kota Depok Pada Hari Sabtu 9, 16, 23, 30 April 2016 Mulai Jam 09.00 - 22.00.


Sedangkan Pembuatan Akta Kelahiran 0-60 Hari dilaksanakan Secara Langsung setiap Hari kerja di Loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.Semoga kesempatan ini dapat dimanfaat sebaik-baiknya oleh sekuruh warga Depok.

Demikian artikel tentang Kelurahan Kota Depok siap layani KTP Anak. Semoga bermanfaat. Anda dapat mengunjungi banknotess.blogspot.com untuk informasi mata uang seluruh dunia.

No comments:

Post a Comment