Sekilas info bagi yg blm memahinya. COBA BACA DAN LIHAT ''STNK'' ANDA !!!
*Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ* ? coba rekan2 cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu ? kegunaannya untuk apa ?
Tarif SWDKLLJ ada di situs www.jasaraharja.co.id
Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila berjalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada _*Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu*_ :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta
- Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta
Selengkapnya ada di jumlah santunan Jasa Raharja
*Bagaimana caranya dapatkan santunan ?*
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat. 2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).silahkan isi formulir pengajuan santunan disini
3. Jika korban luka2 jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.
_Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya_....!
*Semoga bermanfaat, Karena tidak pernah ada sosialisasi Soal ini.*
Anda dapat mengunjungi banknotess.blogspot.com untuk informasi mata uang seluruh dunia.