|
KHARAKTERISTIK BILYET GIRO YANG DITERBITKAN PERBANKAN
1. Nama "Bilyet Giro" dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan;
2. Nama tertarik;
3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik;
4. Nama dan nomor rekening pemegang;
5. Nama bank penerima;
6. Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;
7. Tempat dan tanggal penarikan;
8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening.
** Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada lampiran contoh BG dalam Ketentuan SE Warkat No 8/35/DASP tgl 22 Des 2006 perihal Warkat Debet dan Dokumen Kliring serta Percetakannya pada Perusahaan Percetakan Warkat dan Dokumen Kliring (PPWDK) dalam Penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional. SE Warkat ini mencabut SE sebelumnya tahun 2004 perihal yang sama
Update tanggal 1 Februari 2012
Sumber;www.bi.go.id
No comments:
Post a Comment