...Langkah Tepat untuk Urusan Cepat...

Friday 25 September 2015

Cara Jitu Buka Giro Perorangan

Contoh Bilyet Giro UOB
Anda seorang pengusaha? 
Sudah saatnya bagi anda untuk meningkatkan tingkat pengelolaan finansial usaha dengan membuka Rekening Giro Perorangan. Rekening giro membantu anda mengatur pengeluaran uang, sehingga perputaran dana yang terkendali akan meningkatkan efisiensi usaha.

Rekening giro meningkatkan 'image' klien terhadap usaha anda, karena akan memperkecil pemakaian uang kertas. Transaksi usaha dalam jumlah besar tentu akan merepotkan jika menggunakan uang kertas, tetapi dengan buku Cek dan giro, anda cukup mengeluarkan satu lembar kertas Cek/Bilyet Giro yang dapat di simpan di lipatan map.
Lebih aman, lebih 'prestige', lebih profesional dan lebih efisien.

Berikut informasi tentang syarat pembukaan rekening giro di perorangan di sebuah Bank dan kemungkinan tidak jauh berbeda dengan syarat di Bank lain karena mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia;
  • Mengisi Aplikasi permohonan pembukaan rekening giro
  • Menyerahkan fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Passport)
  • Menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Menyerahkan Surat Referensi, yang diperoleh dari:
  1. Nasabah Bank bersangkutan
  2. Pejabat/Officer Bank bersangkutan
  3. Bank Lain
  • Setoran pembukaan, minimal Rp 500.000,00
Yang harus anda lakukan, tentu pergi ke Bank dengan membawa semua persyaratan. Apabila semua berkas lengkap dan asli serta memenuhi syarat pembukaan rekening giro perorangan, maka dalam sekali pertemuan anda sudah bisa mendapatkan nomor rekening giro. Tetapi apabila ada syarat yang belum lengkap, mungkin anda harus datang 2x untuk bisa membuka Giro.
Contoh BG Bank Panin

Siapkan dana tambahan kira-kira Rp 100.000,00 untuk biaya buku Cek dan Giro. Buku Cek dan Bilyet Giro biasanya 1-2 hari baru bisa di ambil, karena Bank harus mempersiapkan administrasi dan pencetakan nama.

Setiap awal bulan anda akan mendapatkan rekening koran yang bisa diambil dan atau akan dikirim oleh Bank. Ingat untuk menyiapkan dana tambahan di rekening untuk biaya administrasi bulanan dan biaya materai rekening koran.

Dalam perjalanannya, saya sarankan anda selalu menyediakan dana di Rekening Giro sebelum anda menyebarkan lembaran Cek dan Bilyet Giro kepada Klien. Karena apabila ada beberapa kali penarikan cek kosong maka kemungkinan Giro anda akan di tutup dan nama anda akan di masukan dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) terbuka lebar.
Saat nama anda ada di DHN maka anda akan kesulitan untuk membuka rekening Giro di Bank lain di Indonesia selama jangka waktu tertentu.  

Demikian cara jitu buka giro perorangan, Semoga anda dimudahkan.

No comments:

Post a Comment