...Langkah Tepat untuk Urusan Cepat...

Friday 18 September 2015

Cara Jitu Perpanjang STNK di Samsat Keliling

Saat ini Samsat telah menyediakan layanan Mobil Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak STNK mobil dan motor. Mobil Samsat Keliling membangun image tentang layanan pembayaran pajak STNK yang lebih cepat karena antriannya sedikit dan terdapat di pusat-pusat aktivitas masyarakat seperti Pasar, Perkantoran dan Pusat Perbelanjaan.


Layanan ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan, sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan, balik nama dan ganti plat nomor harus di Kantor Samsat.




STNK Keliling


Jam buka Samsat keliling dari pukul 08.00 sampai 14.00 dan seingat saya Samsat keliling sudah ready melayani anda sekitar 1 jam kemudian. Anda sebaiknya datang lebih pagi untuk mempercepat antrian. Sebelum berangkat siapkan hal-hal berikut:


  1. Uang untuk membayar pajak STNK
  2. Fotocopy BPKB
  3. KTP Asli
  4. STNK Asli dan Fotocopy
  5. Map (Lebih baik disiapkan)
  6. Ballpoint 


    Formulir isian
    Saat sudah buka silahkan anda mengambil formulir yang disediakan. Isi dengan ketelitian. Setelah selesai gabung Formulir dengan KTP Asli, STNK Asli dan Fotocopynya dalam 1 map atau dalam satu klip/Steples lalu serahkan ke petugas di loket 1.

    Selama menanti panggilan, anda dapat mencari tempat duduk yang tidak terlalu banyak, berbincang dengan orang lain sambil makan dan minum. Saat ada panggilan dari loket 2, siapkan uang untuk pembayaran kira-kira sebesar yang tertulis di STNK lama. Anda akan mendapatkan bukti pembayaran pajak untuk melanjutkan ke loket berikutnya.

    Loket Pembayaran
    Serahkan bukti pembayaran anda ke petugas di loket 3 untuk ditukar dengan STNK baru dan KTP anda. Perpanjangan telah selesai. Layanan di Samsat Keliling kurang lebih memakan waktu 1 jam jika anda berangkat lebih awal.

    Demikian cara jitu perpanjang STNK di Samsat Keliling, semoga bermanfaat.

    Jangan lupa kunjungi  banknotess.blogspot.com untuk informasi mata uang seluruh dunia.


    No comments:

    Post a Comment