![]() |
Kantor Pajak |
![]() |
Pengambilan Nomor Antrian |
Langkah awal pastikan anda telah membayar tagihan pajak bulanan di Bank dan mendapat bukti setornya. Berkas tersebut akan di lampirkan dengan USB yang berisi E-SPT dan hardcopy SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak yang akan diserahkan ke Kantor Pajak.
- Setelah semua berkas lengkap, anda bisa meluncur ke kantor pajak dimana npwp (nomor pokok wajib pajak) anda terdaftar.
- Silahkan ambil nomor antrian sesuai keperluan anda di mesin antrian.
- Ketika nomor antrian sudah anda dapatkan, silahkan duduk di kursi tunggu di Lobby utama. Perhatikan panggilan dari petugas pajak untuk giliran menyerahkan berkas pajak.
- Saat tiba giliran anda, serahkan semua berkas dan USB kepada petugas layanan. Sebagai bukti laporan telah diterima dengan baik oleh Kantor Pajak anda akan mendapatkan kertas tanda terima. Kertas tersebut dapat anda filling untuk kepentingan arsip keuangan perusahaan.
- Pelaporan pajak bulanan telah selesai.
- Semoga Anda dimudahkan.
Apabila ada hal-hal yang masih kurang jelas, anda dapat menghubungi website atau Kring Pajak di bawah ini.
![]() |
Website dan Call center Pajak |
Demikian cara jitu lapor pajak bulanan, semoga anda dimudahkan.
Jangan lupa kunjungi banknotess.blogspot.com untuk informasi mata uang seluruh dunia.
Jangan lupa kunjungi banknotess.blogspot.com untuk informasi mata uang seluruh dunia.
No comments:
Post a Comment